Text
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia
Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.rnrnPerbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan antara keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika keduanya dipisahkan, maka hal itu semata-mata karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum territorial. Di samping itu, materi yang diajarkan dalam pendidikan hukum memang perlu dibagi sehingga mudah untuk dipelajari. Hukum Tata Negara dibagi meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian, pembedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu dapat dikatakan bukanlah disebabkan oleh karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja yang bersifat praktis belaka.
Tersedia | SJN00001564 | 342.598 TEU h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain