Text
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah: kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam: tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia Sebagai living law ( hukum yang hidup ) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama.
Tersedia | SJN00000951 | 297.44 MAR h | Perpustakaan Amir Machmud (200) |
Tidak tersedia versi lain