Text
Kelembagaan Daerah
Aparatur Sipil Negara diharuskan dapat menjalankan fungsinya sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efesien dengan semangat menjalankan revolusimental.
Tersedia | SJN00000437 | 302.3 SUM k | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain