Text
Peta Risiko Penyelundupan di Indonesia
Banyak yang belum ‘ngeh’, Indonesia sudah menjadi ‘surga’ bagi penyelundupan. Peta penyelundupan yang tengah menyerbu Indonesia ‘dikulik’ dalam buku ini. Ada cukup banyak info yang mencoba ‘membongkar’ literasi penyelundupan, mulai dari penyelundupan pakaian bekas hingga emas; mulai dari narkotika, minuman keras sampai handphone, mobil & moge, hingga minyak bumi. NGERI sekali, puluhan triliun kerugian negara dirampok tanpa jeda oleh para penyelundup. Buku ini tidak hanya menjelaskan modus penyelundupan tapi juga ancaman dan kerentanan dari berbagai aspeknya. Kesemua itu bisa jadi merupakan bagian dari Transnational Organized Crime (TNOC)"
~Bambang Widjojanto
“Buku ini memberikan dua pencerahan sekaligus. Pertama, tentang penyelundupan dan kecurangan pabean karena tidak banyak literatur yang membahasnya. Kedua, tentang wacana Trade Based Money Laundering, sebuah wacana internasional yang belum menjadi isu krusial dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam rezim anti-money laundering."
~Dr. Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002 s.d. 2011
“Terjadinya tindak pidana penyelundupan cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang saya dapat, sepanjang tahun 2019 lalu telah dilakukan penindakan terhadap 17.716 kasus penyelundupan, dimana dari kasus sebanyak itu nilai penyimpangan perpajakannya mencapai Rp 4,772 triliun. Dengan banyaknya jumlah kasus dan besarnya nilai penyimpangan pajak terkait penyelundupan, maka perbuatan ilegal ini harus senantiasa mendapat perhatian khusus dari aparat yang berwenang. Apalagi ada kecenderungan, penyelundupan akan semakin meningkat ke depannya, terutama karena adanya peningkatan permintaan terhadap barang-barang tertentu terkait dengan tren yang sedang berkembang di masyarakat. Oleh karena itulah saya sangat mengapresiasi penulisan buku berjudul PETA RISIKO PENYELUNDUPAN DI INDONESIA oleh rekan saya Edy Suprapto. Saya meyakini buku yang ditulis oleh rekan saya ini akan sangat membantu kami para aparat penegak hukum, terutama di Kejaksaan, untuk mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana penyelundupan di Indonesia di masa-masa mendatang.“
~Helena Octavianne S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat
Tersedia | SJN00004647 | 364.15 EDY p |
Tidak tersedia versi lain