Text
Pers di Masa Orde Baru
Pembredelan demi pembredelan menyusun sejarah pers di era Orde Baru. Pembredelan pers menunjukkan kontradiksi dalam demokrasi yang selalu digembar-gemborkan oleh Soeharto. Aturan konstitusi digunakan sebagai alat untuk mengekang kebebasan menyampaikan pendapat. Pers yang melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim dibungkam. David T. Hill mencatatnya.
Seperti dijelaskan oleh Hill dalam buku ini, rezim Orde Baru sejak awal berdirinya telah melakukan pembungkaman sistematis terhadap pers. Pasca gonjang-ganjing politik pada bulan Oktober 1965, 46 dari 163 surat kabar ditutup dengan paksa. Ratusan wartawan yang berafiliasi dengan komunis dan kaum “kiri” dipecat dari keanggotaan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Mereka bahkan ditangkap dan diinterogasi oleh aparat. Pembersihan besar-besaran terhadap pers dari unsur “kiri” dilakukan oleh pemerintah. Setelah itu serangkaian aturan untuk “menjinakkan” pers dikeluarkan. Salah satunya adalah Undang-Undang Pers tahun 1966 yang menyebutkan bahwa penerbitan surat kabar wajib memiliki dua izin yang berkaitan. Pertama adalah Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan Departemen Penerangan. Sementara yang kedua adalah Surat Izin Cetak (SIC) yang diberikan oleh lembaga militer KOMKATIB.
Pencabutan izin yang dilakukan oleh salah satu atau dua lembaga tersebut secara otomatisberarti pembredelan terhadap media yang bersangkutan. Meskipun mulai muncul tanda-tanda otoritarianisme Orde Baru, di era ini relasi antara pers dan pemerintah cukup erat. Keduanya masih dihinggapi euforia kebersamaan setelah berhasil menjatuhkan kekuasaan Soekarno. Orde Baru memberi keleluasaan terutama kepada pers yang anti Soekarno dan komunis.
Hubungan ini baru mulai renggang di era 1970an yang mencapai puncaknya pada bulan Januari 1974 ketika Perdana Menteri Jepang Tanaka berkunjung ke negeri ini. Kunjungan ini disambut dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat. Sementara kritikan demi kritikan terhadap pemerintah hampir setiap hari diterbitkan oleh banyak surat kabar.
Gelombang protes yang berawal dari kebijakan-kebijakan pemerintah terutama di bidang ekonomi yang elitis dan tidak pro rakyat. Pada 15 Januari 1974, pecahlah huru-hara yang dikenal sebagai Malapetaka 15 Januari (Malari).
Setelah peristiwa ini, wajah asli Orde Baru terlihat jelas. 12 penerbitan yaitu Indonesia Raya, Harian Kami, Mahasiswa Indonesia, Nusantara, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Senang, Pemuda Indonesia, Ekspres, Pedoman, Suluh Berita, dan Indonesia Pos dibredel. Semuanya dilarang terbit sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pers di Indonesia tiarap, tunduk terhadap aturan-aturan rezim.
No other version available