Text
Perlindungan dan peningkatan kapasitas pekerja Indonesia : Alih teknologi
Pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia dengan mensyaratkan adanya tenaga kerja pendamping TKA yang bekerja di Indonesia dan mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia. Peraturan alih teknologi di Indonesia sudah diatur sejak tahun 2005 melalui berbagai peraturan pemerintah yang memberikan peluang antar lembaga, badan atau orang untuk dapat memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang berada di dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri. Keberhasilan pelaksanaan alih teknologi memerlukan kerjasama tiga komponen, yaitu pemerintah, industri serta lembaga pemerintah non kementerian yang bergerak di bidang riset dan pengembangan agar implementasi teknologi berjalan maksimal.
Tersedia | SJN00004849 | 344.01 ADE p |
Tidak tersedia versi lain