Text
Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak lepas dari
permasalahan hukum karena kesalahpahaman, perbedaan penafsiran,
ketidakjelasan pengaturan, ketidakpuasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan
yang tidak patut, curang atau tidak jujur, kesewenang-wenangan atau
ketidakadilan maupun terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga. Di samping
itu permasalahan hukum yang terjadi sering tidak terselesaikan secara baik karena
kesiapan dan profesionalisme para pelaku Penyelenggara Pemilu, lembaga dan
aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami, menyikap dan
penyelesaiannya. Lemahnya pemahaman dan penerapan terkait peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar yuridis penegakan hukum Pemilu DPR,
DPD, dan DPRD juga menjadi faktor tidak berjalannya penegakan hukum Pemilu
DPR, DPD, dan DPRD yang mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum.
Permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
dikualifikasikan menjadi menjadi enam jenis, yaitu pelanggaran administrasi
Pemilu, kode etik Penyelenggara Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu,
sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan suara hasil Pemilu. Dalam
penanganan dan penyelesaian keenam permasalahan hukum dalam
penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD terdapat pengaturan-pengaturan dan
aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan penyidik yang bersifat khusus
serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi secara materiil maupun formil,
termasuk penanganan sengketa Pemilu DPR, DPD, dan DPRD oleh Pengawas Pemilu,
penetapan Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD sebagai bagian kompetensi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pembentukan lembaga baru Dewan
kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menangani pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kehadiran buku "Penegakan Hukum Pemilu DPR, DPD, dan DPRD" ini
merupakan pedoman yang menguraikan secara lengkap tata cara dan persyaratan-
persyaratan dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang
terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga buku ini
dapat dijadikan sumber referensi dalam penegakan hukum Pemilu DPR, DPD, dan
DPRD baik bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi,
KPU/Panwaslu Kabupaten/Kota, PPK/Panwaslu Kecamatann, atau PPS/PPL),
Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim di semua lingkungan peradilan,
Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dosen, Advokat, Mahasiswa
maupun anggota masyarakat lainnya.
No other version available