Text
Penantian panjang reformasi POLRI
Semangat “polisi sipil” sesungguhnya sejak awal telah menjadi “brand image” lembaga kepolisian Indonesia tatkala didirikan pada 1 Juli 1946. Namun, baru pada tahun 2002 semangat itu bisa terlembagakan, setidaknya secara legal. Melalui Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No.2/2002), eksistensi dan peran Polri dikonstruksikan sebagai manifestasi dari tugas-tugas keamanan domestik melalui pendekatan polisi sipil. Tuntutan atas peran dan fungsi Polri ini ternyata berjalan beriringan dengan tuntutan atas peneguhan prinsip-prinsip demokrasi, yakni menegakkan hukum dan menghormati hak-hak sipil, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Di sisi yang lain, kebutuhan dan eksistensi “polisi sipil” tersebut harus berlangsung di tengah derasnya arus demokratisasi. Dalam konteks ini, perpolisian demokratis yang hendak dibangun seperti belum memiliki model yang jelas lantaran karakter demokratis di dalam masyarakat juga sedang berjalan. Agenda reformasi polisi pada akhirnya harus berjalan dengan sejumlah dilema dan persoalan pada kedua sisi tersebut.
Melalui buku ini, dikupas lembaran-lembaran persoalan yang menyelimuti reformasi polisi, baik yang menyangkut aspek-aspek legal-formal (struktural), instrumental maupun kultural.
Tersedia | SJN00004950 | 351.74 MUR p |
Tidak tersedia versi lain