Teks
Formalisasi syariat Islam di Indonesia: perspektif Kristiani
Esistensi Hukum Islam sejak masa penjajahan sampai sekarang, telah mengalami reduksi dan eliminasi sehingga mengakibatkan polemik di bidang politik yang berkepanjangan antara umat Islam.dan elemen-elemen bangsa lainnya, Keberadaan paham kebangsaan,; dengan dalih pluralisme dan nasionalisme, selalu menjadi ganjalan setiap kali ada usaha memasukkan unsur-unsur syariat Islam ke dalam ideologi negara melalui rancangan perubahan konstitusi atau perundangan lainnya. Namun, atas dasar keinginan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi dan kewajiban menjalankan syariat Islam berdasarkan perintah-Nya, umat Islam Indonesia terus berupaya memperjuangkan penerapan syariat Islam untuk mewujudkan cita-cita besar mereka, yaitu terbentuknya masyarakat madani. Secara politis ideologis di tingkat konstitusi, diyakini sudah tidak memungkinkan ideologi politik bangsa diubah berdasarkan syariat Islam karena akan berbenturan dengan berbagai elemen bangsa yang sangat beragam. Namun, secara politis yuridis, melalui proses formalisasi syariat Islam dengan memasukkan unsur-unsur hukum Islam ke dalam sistem tata hukum Indonesia, masih sangat memungkinkan syariat Islam dapat ditegakkan. Keberpihakan pemerintah terhadap umat Islam sejak era reformasi untuk melegislasi syariat Islam, walaupun masih sebatas wilayah hukum privat yang berkenaan dengan ubudiah dan muamalah, merupakan angin segar yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
No other version available