Text
Evaluasi pemilihan presiden langsung di Indonesia
Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat menghasilkan keputusan bahwa MPR tidak bisa mengangkat presiden (wakil presiden), hanya dapat melantiknya. Terkait dengan berubah kewenangan MPR tersebut, terjadi perubahan sistem demokrasi yang berlangsung di Indonesia. Presiden dan wakil presiden langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Buku ini mengkaji pemilihan presiden di Indonesia dari sisi peranturan perundang-undangan maupun dari segi prosesnya.
Tersedia | SJN00005163 | 324.630 LUK e | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain