Text
Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengalami obesitas. Penyebabnya antara lain adalah tersebarnya fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di berbagai lembaga negara. Evaluasi peraturan perundang-undangan juga belum dilembagakan. Sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan terpecah pada dua lembaga peradilan. Belum lagi sejumlah peraturan perundang-undangan tidak jelas kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Padahal, kondisi ini kelak akan menyulitkan dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan. Persoalan ditambah lagi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan teknik omnibus law yang kontroversial.
Buku ini tak sekadar merinci masalah seputar peraturan perundang-undangan di Indonesia, tetapi menawarkan pokok-pokok pikiran mengenai cara menata peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Karena
itu, buku ini menjadi penting sebagai referensi bagi akademisi maupun peminat masalah hukum dan politik.
Tersedia | SJN00005454 | 340 BAY p |
Tidak tersedia versi lain