Text
Pandangan Kritis Seorang Hakim
Penulis, sebagai seorang Hakim Tinggi, dosen, dan narasumber di berbagai acara seminar hukum nasional, kembali menghadirkan buku Pandangan Kritis Seorang Hakim (Jilid 4) dalam penegakan hukum yang terjadi di Indonesia. Selain membahasnya, penulis juga berusaha
menawarkan solusi terkait permasalahan yang dikaji.
Buku ini membahas dan mengupas tema-tema penting. Mulai dari: Tugas berat seorang hakim dalam memutus perkara—apakah diperlukan standar pemidanaan dari seorang hakim agar tidak terjadi disparitas antara putusan hakim yang satu dan yang lain.
Lalu, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta Pedoman Perilaku Hakim, dalam buku ini Penulis meminta Komisi Yudisial untuk segera menyusun sistematika dan standar operasional prosedur (SOP), bukan justru meminta jatah turut serta melaksanakan sebahagian kekuasaan kehakiman yang merupakan ranah Mahkamah Agung.
Selain itu, agar kinerja antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berjalan secara harmonis untuk memperkuat kedudukan independensi Kekuasaan Kehakiman, Penulis meminta agar jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dirangkap secara ex officio oleh Ketua dan Wakil Ketua MA sebagaimana berlaku di Spanyol, Portugal, dan negara
lainnya di dunia.
Penulis juga menyoroti efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi hendaknya menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk aparat pihak terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ada pula, bahasan mengenai solusi penyelesaian penanganan kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang hendaknya segera dituntaskan dalam era pemerintahan sekarang.
Dan jangan lupa masih banyak materi hukum yang dibahas dalam buku sederhana ini termasuk perilaku manusia yang sudah terbiasa melakukan pelanggaran dosa yang disengaja akan mendapat hukuman berat oleh Pengadilan Negara dan Pengadilan Tuhan.
Tersedia | SJN00005474 | 347 BIN p |
Tidak tersedia versi lain