Text
Mediasi Sengketa Tanah : Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah berlaku. Khusus untuk sengketa pertanahan telah terbit Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007. Akan tetapi, sengketa yang terkait dengan kepentingan (interest) para pihak paling efektif diselesaikan melalui mediasi, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Dibandingkan melalui pengadilan, penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih menghemat waktu dan biaya, tidak meninggalkan "luka" bagi para pihak karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan. Buku ini memberikan informasi tentang sengketa-sengketa pertanahan di berbagai daerah yang telah berhasil maupun potensial diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Di antara berbagai faktor penentu keberhasilan ADR itu adalah itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan yang mereka buat sendiri dengan difasilitasi oleh pihak ketiga netral.
Tersedia | SJN00005678 | 333.002 MAR m | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain