Text
Reviu RPJMD dan Renstra SKPD
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan reviu dokumen rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menetapkan pedoman reviu dokumen RPJMD dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Pelaksanaan reviu dokumen RPJMD dan Renstra SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan visi dan misi presiden dalam dokumen RPJMN.
No other version available