Text
Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Reviu LPPD dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/666/B Tanggal 27 Februari 2020 yang mengamanatkan seluruh inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan Reviu LPPD agar laporan tersebut mendapatkan hasil yang maksimal. Pelaksanaan Reviu LPPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap penyeleng- garaan pemerintah daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD. Gambaran dari uraian tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Seluruh SKPD (Konsep LPPD seluruh SKPD)
2. Setda (Menganalisis dan mengkompilasi)
3. Inspektorat Daerah (Mereviu LPPD)
4. Pemda (LPPD Final)
5. Pemerintah Pusat (EKPPD)
6. Penilaian Kinerja Pemda
No other version available