Text
Sejarah Hak Cipta Lukisana
Seni lukis lahir dari suatu proses internalisasi atas faktor-faktor eksternal yang berupa nilai-nilai, norma-norma, dan aturan-aturan serta kondisi-kondisi pendukung lainnya yang berada dalam suatu masyarakat. Dengan demikian karya seni menjadi penting sebagai representasi sosio-kultural si penciptanya. Nilai dalam karya seni dipahami sebagai suatu wujud budaya dan estetik yang diekspresikan oleh seorang seniman yang hidup dalam masyarakat di mana karya itu dilahirkan. Buku ini membicarakan upaya perlindungan Hak Cipta atas karya lukis, baik terhadap seni lukis tradisional maupun seni lukis modern. Hak Cipta menjadi penting dalam ajang kehidupan kesenian. Bukan hanya melindungi hak para seniman di bidang seni lukis dalam iklim budaya yang semakin komersial, tetapi menjaga keberlangsungan hidup para seniman. Seni lukis dan Hak Cipta dapat menambah wawasan kita tentang perlindungan hukum Hak Cipta yang menjadi hak para seniman.
Tersedia | SJN00005866 | 346.48 IND s | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain