Text
Asas retroaktif putusan Mahkamah Konstitusi dalam teori dan praktik
Diantara ribuan perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi, terdapat putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan ini jumlahnya sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Meskipun secara teoritis dan yuridis, putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti Mahkamah Konstitusi tidak boleh mempraktikkannya. Mahkamah Konstitusi Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retoraktif.
No other version available