Text
AAPUU : asas-asas pengujian undang-undang
Buku ini secara berturutan menyajikan tiga hal terkait Asas-Asas Pengujian Undang-Undang (AAPUU). Pertama, mengulas logika dan asas-asas pemikiran yang menjadi dasar bagi bangunan besar ilmu hukum. Kedua, mengulas terbentuknya AAPUU sebagai hasil kelindan dari berbagai teori, hukum positif (undang-undang), serta praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengulas tiga puluh enam AAPUU itu sendiri, diawali dari asas-asas yang tertulis dalam UU MK, tertulis dalam UU Kekuasaan kehakiman, serta asas-asas yang tidak tertulis namun hadir melalui praktik dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Akhir-akhir ini intensitas pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi cenderung meningkat. Bisa jadi hal ini merupakan pertanda baik karena meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap produk legislasi, walaupun indeks negara hukum Indonesia sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, kecenderungan ini belum sepenuhnya diikuti dengan kapasitas yang memadai dalam mengajukan permohonan pengujian. Literasi beracara di Mahkamah masih perlu ditingkatkan walaupun sudah cukup banyak ditulis dan mudah diakses. Buku ini merupakan salah satu bagian untuk turut membangun literasi beracara karena pada prinsipnya AAPUU adalah bagian dari hukum acara pengujian. Mardian Wibowo sebagai seorang Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, melalui buku ini merekam banyak hal terkait dengan prosedur yang perlu ada dalam pengujian undang-undang.”
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Tersedia | SJN00006175 | 342.598 MAR a | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain