Text
Diskualifikasi Petahana: Kajian pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah di Pilkada
Permaslahan dalam Pilkada sangatlah kompleks dan tak kunjung dapat terselesaikan. Penulis berpendapat tidak hanya persoalan netralisasi ASN yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang masih bermasalah, seperti yang telah dibahas dalam buku sebelumnya. Tapi ada juga persoalan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pilkada. Berangkat dari permasalahan yang terjadi, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang larangan bagi kepala daerah yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Larangan melakukan mutasi dan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu tertentu akan dibahas dari berbagai aspek.
No other version available