Text
Hukum Pencatatan Sipil
Pelayanan pencapil oleh instansi pelaksana Adminduk meliputi berbagai pencatatan peristiwa penting, yaitu kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya. Melalui pelayanan pencapil ini, negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status sipil atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buku ini dihadirkan mengupas berbagai hal berkenaan dengan hukum pencatatan sipil. Baik dari dimensi aturan, norma, prinsip, pengertian dan sumber hukum pencapil, kewenangan dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pencapil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, serta pelaporan pencatatan sipil oleh penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri saat negara dalam keadaan darurat dan luar biasa, pembetulan dan pembatalan akta pencapil, terakhir blangko dan batas waktu pembuatan akta pencapil. Buku ini sangat berguna bagi kalangan mahasiswa, akademisi, birokrasi dan praktisi hukum, serta secara praktis bagi masyarakat pada umumnya serta pembaca lainnya dalam memahami dan menguasai ketentuan-ketentuan hukum pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia
Tersedia | SJN00006505 | 346.012 RAC h | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain