Text
Politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia : kajian terkait penegakan konstitusi untuk menemukan konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia
Buku ini mengkaji dan menganalisis berdasarkan Pancasila Sila Keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing- masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", Frasa "dipilih secara demokratis" merupakan opened legal policy, tidak dapat diterjemahkan secara tunggal sebagai pemilihan secara langsung. Pemilihan secara tidak langsung atau perwakilan pun dapat diartikan sebagai pemilihan yang demokratis, sepanjang proses pemilihan yang dilakukan demokratis. Sehingga pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, menjadi bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
Tersedia | SJN00007182 | 324.609598 SUR p | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain