Multimedia
KUASA OLIGARKI ATAS MINERBA INDONESIA? : Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
Di tengah kepanikan masyarakat Indonesia akibat pandemi Covid-19,
pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba).
Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020, UU
Minerba yang baru tersebut kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo
pada 10 Juni 2020, menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
Banyak kalangan masyarakat sipil yang terhentak oleh proses pembahasan
dan pengesahan secara kilat hasil revisi UU Minerba tersebut. Sebab,
pembahasan UU yang menyangkut kekayaan negara dan kepentingan besar
masyarakat Indonesia ini seolah dijalankan secara senyap, minim sosialisasi,
serta tidak didasarkan pada basis aspirasi publik.
No other version available