Computer File
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Lembaga wakaf sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia
terutama masyarakat Islam di Indonesia. Secara historis, pembentukan
lembaga ini bertujuan sebagai sarana pendukung pengembangan
kehidupan keagamaan masyarakat Islam,1 terutama menyangkut
segala permasalahan bidang wakaf.
Dalam sejarah Islam di Indonesia, wakaf merupakan salah
satu bentuk kegiatan dakwah yang berorientasi aspek spiritual
yaitu penyediaan sarana untuk beribadah. Namun begitu, praktek
perwakafan ini berjalan sesuai dengan hukum agama Islam. Menurut
semua madhhab fiqh, tata cara mewakafkan hanya mengucapkan
ikrar kalau dia mewakafkan barang miliknya untuk kepentingan
masyarakat. Ikrar ini tanpa adanya kabul dari pihak yang menerima
wakaf dengan tidak adanya kabul dari pihak yang diberi wakaf/2
Dalam perspektif peraturan, wakaf tidak terbatas pada masalah
keagamaan Islam saja, tapi juga menyangkut tugas agraria yang
menjadikan lembaga wakaf dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan kehidupan masyarakat yang sejahtera baik dari segi
batiniyah maupun rohaniyahnya.
Tersedia | SJN00007442 | 356.4 ACH p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain