Computer File
Hukum Adat Di Indonesia
Hukum Adat adalah suatu hukum yang hidup di masyarakat.
Dan juga merupakan hukum yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan RI. Pengertian hukum adat menurut Seminar
Hukum Adat di Yogyakarta adalah Hukum Indonesia Asli yang tidak
tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia
yang di sana sini mengandung unsur agama. Berdasarkan pengertian
tersebut maka perlu mendapat perhatian adalah bukan saja hukum
yang hidup didalam berbagai lingkungan masyarakat hukum adat
asli, tetapi juga hukum adat yang hidup di dalam lingkungan
masyarakat modern.
Hukum adat disebut Living Law , sehingga Hukum adat dapat
dijadikan dasar dan sumber Pembinaan dan Pembentukan Hukum
Nasional. Oleh karena itu kedudukan Hukum Adat di Indonesia
sangat penting diperhatikan keberadaannya baik oleh masyarakat
hukum adat maupun pemerintah setempat. Hal tersebut dapat
dilakukan melalui memperbanyak buku-buku yang berhubungan
dengan hukum adat. Hadirnya buku ini merupakan bahan tambahan
bagi para pembaca untuk lebih memahami hal-hal yang berkaitan
dengan hukum adat. Sebuah karya tidaklah pernah ada yang
sempurna, selalu ada saja kekurangan. Oleh karena itu penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Tersedia | SJN00007504 | 325 APR h | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain