Computer File
Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
Buku "Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945" karya Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag., membahas secara mendalam transformasi sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan ini menegaskan status Indonesia sebagai negara hukum melalui penambahan Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
No other version available