Computer File
Teori Ilmu Hukum
Teori Hukum tidak dapat berpuas diri dalam suatu
kemashuran (popularitas) yang besar. Hal itu mewujudkan
sebuah rintangan. Bagi banyak orang, hukum dan teori
hukum adalah dua obyek studi yang terpisah, masing-masing
dikhususkan bagi dua jenis yuris yang bebas yang satu dari
yang lainnya: yang satu kabur, untuk sebagian tidak relevan
dan untuk sisanya berlebihan, yang kedua solid, berguna dan
lebih dari itu mutlak diperlukan (onontbeerlijk). Ihwalnya
seperti dua dunia. Mungkin sekali para teoretisi hukum
dan filsuf hukum sendiri yang bertanggung-jawab atas
pemisahan ini. Orang dapat menyalahkan kekurangan pada
pengembanan teori hukum dan filsafat hukum dipandang
dalam keseluruhannya yang dapat menjadi penyebab dari
lemahnya daya tarik yang dipancarkan mereka. Kami akan
menyinggung tiga di antaranya.
No other version available