Text
DUA DASAWARSA NIRPIDANA: Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan
Diterbitkan atas kerja sama ULTIMUS, KontraS, dan INSERSIUM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia selama 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa pengaturan dalam UU tersebut belum maksimal dalam memastikan diselenggarakannya Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dari terhambatnya proses hukum terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat sampai saat ini.
Buku ini merupakan hasil penelitian dan diskusi selama satu setengah tahun oleh Insersium Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Tajuk besar yang dieksplorasi di dalam lembaran-lembarannya adalah dinamika keadilan transisi (transitional justice) di Indonesia, terkhusus menyangkut pengadilan hak asasi manusia (HAM) yang diatur melalui UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
No other version available