Text
Sistem Pemerintahan di Daerah dalam perspektif demokrasi, konstitusi dan kelembagaan politik
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia berfokus pada otonomi daerah, di mana daerah memiliki wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai kebutuhan lokal dalam kerangka hukum yang ditetapkan pusat. Perspektif demokrasi terwujud melalui pemilihan kepala daerah dan wakil rakyat (DPRD), yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan mekanisme penyelesaian konflik secara damai. Dalam kerangka konstitusi (UUD NRI 1945), sistem pemerintahan daerah diatur dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan, dengan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, kelembagaan politik daerah seperti DPRD dan pemerintah daerah (eksekutif) menjadi institusi yang melaksanakan fungsi legislatif dan eksekutif di tingkat lokal, yang saling berinteraksi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
No other version available