Text
Politik Negara atas Pluralitas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam buku ini penulis juga menyaajikan beberapa daerah yang secara empiris dan yuridis telah memperlakukan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (Living law), seperti Aceh, DKI, DIY dan Papua.rnNamun sebagai manusia biasa, Penulis sangat menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada para pemerhati hukum di Indonesia, hal ini lebih memperdalam pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum, khususnya ilmu Hukum Ketatanegaraan.rnDalam buku ini penulis juga menyaajikan beberapa daerah yang secara empiris dan yuridis telah memperlakukan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (Living law), seperti Aceh, DKI, DIY dan Pamua.rnNamun sebagai manusia biasa, Penulis sangat menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada para pemerhati hukum di Indonesia, hal ini lebih memperdalam pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum, khususnya ilmu Hukum Ketatanegaraan.rnrnDalam buku ini penulis juga menyaajikan beberapa daerah yang secara empiris dan yuridis telah memperlakukan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (Living law), seperti Aceh, DKI, DIY dan Pamua.rnNamun sebagai manusia biasa, Penulis sangat menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada para pemerhati hukum di Indonesia, hal ini lebih memperdalam pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum, khususnya ilmu Hukum Ketatanegaraan.rnDalam buku ini penulis juga menyaajikan beberapa daerah yang secara empiris dan yuridis telah memperlakukan hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (Living law), seperti Aceh, DKI, DIY dan Pamua.rnNamun sebagai manusia biasa, Penulis sangat menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran baik secara tertulis ataupun secara lisan, khususnya kepada para pemerhati hukum di Indonesia, hal ini lebih memperdalam pengetahuan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang Hukum, khususnya ilmu Hukum Ketatanegaraan.rnrnrnrn
No other version available