Text
Peraturan Pengadaan Bank Dunia untuk Peminjaman IPF (Peraturan) : Pengadaan Dalam Pembiayaan Proyeksi Investasi: Barang, Pekerjaan Non Konsultasi dan Pelayanan Konsultasi
Buku "Pengadaan dalam Pembiayaan Proyeksi Investasi" membahas pengaturan dan pedoman pelaksanaan pengadaan yang wajib diikuti peminjam dalam proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia melalui skema Investment Project Financing (IPF). Ada beberapa tema kunci yang dijelaskan secara rinci dalam buku ini.
Pertama, mengenai prinsip-prinsip dasar pengadaan, buku ini menekankan pentingnya transparansi, efisiensi, persaingan sehat, akses yang setara, serta integritas dalam seluruh proses pengadaan. Setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pemberian kontrak harus dilakukan secara terbuka, efektif, dan bebas dari diskriminasi serta penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, buku ini menjelaskan peran dan tanggung jawab peminjam. Peminjam bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan semua kegiatan pengadaan. Mereka wajib menyusun Strategi Pengadaan Proyek, yang menjadi dokumen utama untuk merencanakan dan menyesuaikan pendekatan pengadaan sesuai dengan kompleksitas dan risiko proyek. Bank Dunia sendiri berfungsi sebagai pengawas dan pemberi persetujuan terhadap aspek-aspek penting dalam pengadaan, tetapi tidak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.
Tema ketiga berkaitan dengan strategi pengadaan, yaitu pendekatan berbasis risiko dan hasil yang mengutamakan pencapaian tujuan proyek, bukan hanya sekadar memenuhi prosedur. Setiap proyek harus mengembangkan strategi pengadaan yang mempertimbangkan analisis pasar, potensi risiko, kebutuhan proyek, serta langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keberhasilan pengadaan.
Dalam hal metode pengadaan barang dan pekerjaan non-konsultasi, metode standar yang digunakan adalah Open International Competitive Procurement (OICP). Namun, dalam kondisi tertentu, peminjam dapat menggunakan metode lain seperti pengadaan nasional kompetitif atau seleksi langsung, dengan tetap mematuhi persetujuan Bank Dunia. Kontrak dalam pengadaan ini dapat berbasis harga satuan, lump sum, atau berbentuk desain dan bangun, bergantung pada jenis pekerjaan.
Sementara itu, untuk pengadaan pelayanan konsultasi, metode utama yang digunakan adalah Seleksi Berdasarkan Kualitas dan Biaya (Quality and Cost-Based Selection/QCBS). Buku ini juga menguraikan metode lain seperti QBS (hanya kualitas) atau CQS (berdasarkan anggaran tetap), yang pemilihannya tergantung pada kebutuhan spesifik proyek. Fokus utama dalam pengadaan jasa konsultansi adalah pada kualitas teknis yang ditawarkan, bukan semata-mata pada harga terendah.
Isu mengenai konflik kepentingan dan integritas juga menjadi perhatian penting. Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan, dan sistem sanksi diterapkan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika ditemukan pelanggaran, Bank Dunia dapat menerapkan tindakan seperti pencabutan pembiayaan atau memasukkan pelanggar ke dalam daftar hitam.
Buku ini juga membahas tentang mekanisme penyelesaian pengaduan. Setiap peserta tender harus diberikan akses ke sistem keluhan yang efektif, cepat, dan transparan. Peminjam harus menangani pengaduan secara adil dan melaporkannya kepada Bank Dunia.
Akhirnya, terkait monitoring dan pengawasan, Bank Dunia menerapkan dua pendekatan: Prior Review, di mana Bank Dunia memeriksa dokumen sebelum proses pengadaan dilakukan; dan Post Review, yakni pemeriksaan setelah kontrak selesai ditandatangani. Jika ditemukan pelanggaran besar, Bank Dunia berhak menghentikan pembiayaan terhadap proyek tersebut.
Buku ini juga mencatat bahwa dalam kondisi darurat, prosedur pengadaan dapat disederhanakan untuk mempercepat pelaksanaan proyek. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan (e-procurement) sangat dianjurkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi proses.
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Dipinjam | SJN00008341 | 350 UKP p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain