Buku ini menguraikan secara lengkap dan detil mengenai seluruh sisi kehidupan masyarakat Batak Toba: struktur silsilah, konsep religius, persekutuan masyarakat, konsep hukum, hukum perkawinan, hukum warisan, hak pemilikan tanah, dan pemecahan masalah yang terjadi antarmereka.
Hukum adat adalah hukum nonstatutair yang sebagian besar merupakan hukum kebiasaan. Yang berakar pada kebudayaan tradisional dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat adalah sesuatu yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat.
Hukum adat dikatakan sebagai the living law karena hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur pengundangan dalam lembaran negara. Hukum adat yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Buku ini merupaka…
Buku ini disusun untuk melengkapi literatur hukum adat, sebagai pengantar" bagi para mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat untuk memperhatikan dan mempelajari hukum adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang bersumber pada kebudayaan dan masyarakat yang penuh sejarah"
Buku ini membahas tentang bagian-bagian penting hukum adat, terutama hukum perkawinan hukum waris, hukum pidana dan hukum tata negara, serta adanya interdependensi antara perubahan dalam masyarakat dengan perubahan kesadaran hukum manusia dan perubahan di dalam hukum adat itu sendiri.
Pertanyaan tentang dimana letak politik hukum di dalam ilmu hukum secara akademis sudah lama muncul. Kerapkali ditanyakan apakah politik hukum itu masuk dalam rumpun ilmu hukum atau justru masuk dalam ilmu politik.Buku ini memfokuskan diri pada latar belakang politik yang terjadi di balik keluarnya norma-norma yang dijadikan hukum positif atau undang-undang memang dapat mmemancing munculnya per…
Buku ini memberikan penjelasan mengenai konflik yang terjadi di daerah sungai Saka, Kalimantan Tengah. Masalah yang dijelaskan dalam karya ini mengenai pengelolaan konfliknya, upaya yang dilakukan masyarakat sekitar dan konsep penguasaan Saka.
Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya sebagaimana dalam ilmu yang lain.Dengan demikian, dalam pandangan antropologi, dimana saja ada manusia hidup bermasyarakat harus ada sistem kontrol sosialnya. Sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat guna mengatur perilaku manusia dan …
Pendahuluan yang dimuat dalam buku ini perihal studi hukum adat bangsa Indonesia nampaknya berupaya untuk memunculkan ke permukaan hal-ikhwal yang bersifat umum dalam dua cara pendekatan. Pertama-tama berikhtiar untuk menguraikan ciri-ciri khas lembaga-lembaga hukum, hubungan-hubungan hukum dan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga asas-asas dan tatanan hukum adat orang-orang Indonesia tampak di …