/home/u612842942/domains/perpustakaan.kemendagri.go.id/public_html/opac/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 320" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Hukum%" ]
Hukum Penitensier adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga pemindanaan. Buku ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa penegak hukum, dan praktisi ini membahas hukum penitensier secara lengkap meliputi, pengetahuan dasar hukum penitensier, pidana dan pemindanaan, tindakan dan kebijakan dan tentang grasi.
sebelumnya saya telah mengetahui daftar isi dari buku ini. buku hukum diplomatik Prof. Sumaryo ini sangat baik bagi siapa saja yang ingin memahami hukum diplomatik. pengalamannya sebagai perwakilan yang banyak membuat pembahasan dalam bukunya menjadi ringan untuk diterima.rnbuku ini juga sudah dilengkapi dengan lampiran konvensi wina 1961 dan 1963. terima kasih! - Irwan saputra at belbuk.com
Buku ini tergolong langka di Indonesia. Betapa tidak, tradisi menulis tentang materi hukum di negeri ini masih didominasi oleh metode normatif-deduktif. Metode ini tidak memperkaya pemahaman kita mengenai hukum yang sesungguhnya. Yang jauh lebih kompleks daripada bentuk penampilannya yang hanya yuridis-normatif. Metode interdisipliner, transdisipliner, seperti yang dilakukan dalam buku ini, mem…
Buku ini menyajikan topik pembahasan melawan maladministrasi yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan
Buku ini memberikan kajian-kajian teoretis mengenai hukum kontrak, serta ketentuan-ketentuan hukum kontrak yang menjadi pedoman dalam membuat kontrak-kontrak tertentu, mulai dari kontrak yang sederhana sampai kontrak yang lebih rumit. Buku ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian yang banyak terjadi dalam masyarakat, baik yang dilakukan secara…
buku ini merupakan rekonstruksi nasakah yang memuat beberapa pendapat dari kalangan akademisi dan birokrat mengenai keuangan negara.
Hukum bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya merupakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit. Dengan kata lain perkembangna tersebut membuat para ahli hukum dihadapkan…
Buku ini menggambarkan apakah selama ini hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Buku ini akan menjawabnya sebatas dari pengalaman penulis. Pokok bahasan buku ini adalah tentang konsep implementasi pluralisme hukum, pandangan hukum dari optik pluralisme, hukum sebagai pikiran manusia pada situasi dan kondisi tertentu, tata urut peraturan dan problematik materi muatan peraturan daerah,…
buku ini menjelaskan tentang kemunafikan manusia dan kebohongan hukum
Buku Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara-negara maju (Australia, Kanada, Jepang, Inggris, Denmark, dan Prancis).