Pengindonesiaan Demokrasi telah mulai digagas oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tahun 1930-an sebagai usaha indigenisasi (pribumisasi) demokrasi sebagai sistem politik modern yang berkembang di Barat, sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi dan historis Indonesia
Buku ini membahas tentang pelaksanaan demokrasi, khususnya dalam bidang politik, dengan mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam UUD 1945 yang dapat menjamin tingkat ketahanan Nasional dalam bidang politik..