/home/u612842942/domains/perpustakaan.kemendagri.go.id/public_html/opac/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:610 "Search Engine Debug 🔎 🪲"
Engine Type ⚙️: "SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
SQL ⚙️: array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?))" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 and (b.biblio_id in(select bt.biblio_id from biblio_topic as bt left join mst_topic as mt on bt.topic_id=mt.topic_id where mt.topic like ?)) order by b.last_update desc limit 10 offset 0" ]
Bind Value ⚒️: array:1 [ 0 => "%Hukum Islam%" ]
Paradigma Fikih Sosial: Dari Otoritas ke Solidaritas adalah suara baru dalam khazanah hukum Islam yang menggugat klaim netralitas fikih dan membuka jalan menuju keberpihakan sebagai komitmen moral. Dalam buku ini, Arif Maftuhin mengajak pembaca untuk membongkar struktur otoritas yang menyingkirkan suara korban—perempuan, difabel, kaum miskin, dan kelompok marjinal lainnya—dari ruang ijtihad…
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia mengaku beragama Islam namun tidak serta merta Negara Indonesia memberlakukan Hukum Islam. Namun karena alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional dan ilmiah, pengajaran Hukum Islam secara khusus menjadi mata kuliah di fakultas hukum, serta “wajib” dipelajari oleh para pegawai, para pejabat pemerintahan atau para pemimpin yang akan beke…
Pemikiran yang digagas oleh Prof. Dr. Tahir Azhary, S.H., sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofis dalam meninjau pola hubungan antara negara, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki karakteristik unik sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terlebih lagi pasca-1998, aru…
Buku Tradisi Hukum Indonesia karya Dr. Ratno Lukito, MA., merupakan kajian interdisipliner yang menyoroti keberagaman sistem hukum yang berkembang dalam sejarah Indonesia. Buku ini membahas secara komprehensif interaksi antara tiga tradisi hukum utama yang membentuk sistem hukum nasional, yaitu: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (positif/kolonial). Penulis menyajikan analisis historis da…
Melalui buku ini, kita disadarkan betapa luasnya cakrawala lautan ilmu fiqh. Sebagai seorang yang memiliki latar belakang tradisi kitab kuning cukup kuat, kiai Husein Muhammad mampu membaca dan memetakan berbagai ke-timpangan hubungan laki-laki dan perempuan melalui berbagai ragam referensi secara teliti dan kritis. rnBahasan tentang kepemimpinan shalat perempuan, khitan, dan sebagainya yang ad…
Terbitnya Ensiklopedia Hukum Islam ini umat islam Indonesia akan lebin mendalami dan meluaskan wawasan agamanya dan menggugah para ulama dan cendekiawan untuk memahami ajaran Islam berdasarkan ajaran al-Quran dan as-Sunnah dan sekaligus melakukan ijtihad agar ajarannya tetap exquisite (terpilih) sesuai dengan keadaan dan tuntunan zaman, berlaku dari masa ke masa
Terbitnya Ensiklopedia Hukum Islam ini umat islam Indonesia akan lebin mendalami dan meluaskan wawasan agamanya dan menggugah para ulama dan cendekiawan untuk memahami ajaran Islam berdasarkan ajaran al-Quran dan as-Sunnah dan sekaligus melakukan ijtihad agar ajarannya tetap exquisite (terpilih) sesuai dengan keadaan dan tuntunan zaman, berlaku dari masa ke masa
Terbitnya Ensiklopedia Hukum Islam ini umat islam Indonesia akan lebin mendalami dan meluaskan wawasan agamanya dan menggugah para ulama dan cendekiawan untuk memahami ajaran Islam berdasarkan ajaran al-Quran dan as-Sunnah dan sekaligus melakukan ijtihad agar ajarannya tetap exquisite (terpilih) sesuai dengan keadaan dan tuntunan zaman, berlaku dari masa ke masa