Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945, baik sebelum maupun sesudah UUD tersebut diubah. Ada 27 tulisan yang dihimpun dalam buku ini. Pembahasan pertama dalam buku ini (Bab 1) adalah tentang UUD 1945, kedudukan dan artinya bagi kehidupan berbangsa, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tentang sistem perubahan konstitusi dan penerapan…
Buku ini secara komprehensif menguraikan perkembangan dan konsolidasi lembaga negara di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 di era reformasi, serta memberikan pemahaman baru mengenai pengertian dan pengaturan lembaga negara ini. Pemahaman baru ini begitu penting karena masing-masing lembaga menjalankan fungsi, tugas dan kedudukannya, sehingga memerlukan pemahaman yang tepat agar dapat berjalan s…
Apa pun kontroversi yang muncul, fakta saat ini adalah UUD 1945 sudah diamandemen satu kali yang pengesahannya dilakukan dalam empat tahap; dan setelah UUD 1945 diamandeman ternyata banyak muncul masalah yang memerlukan jawaban sebagai produk analisis dari optik Hukum Tata Negara dan Ilmu Konstitusi.
Buku ini menguraikan perkembangan pemahaman manusia terhadap azas negara hukum. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa makna negara hukum tidaklah statis, tetapi dinamis. Pada perkembangan terakhir, asas negara hukum melahirkan ajaran diskreasi yang akhirnya melahirkan ajaran peraturan kebijakan. Ajaran peraturan kebijakan melahirkan ajaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perubahan konstitusi yang terjadi di awal era Reformasi, yang telah dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002, telah banyak mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Perubahan ini telah memasukkan beberapa prinsip baru, seperti pemisahan kekuasaan, check and balances, sampai dengan proses pemakzulan seorang presiden dengan memasukkan mekanisme proses hukum. Dalam soal kel…
Subsistem politk sering dianggap lebih powerful dibandingkan subsistem hukum, yang kemudian mengakibatkan hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah ketika ia berhadapan dengan politik. Dalam kondisi demikian, subsistem politik mempunyai tingkat determinasi yang lebih tinggi daripada subsistem hukum, karena hukum dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak politik yang saling berinteraksi da…