Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, dimana yang menjadi wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki/menguasai/memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1986 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi …