Buku ini membahas implementasi interaksi pemberdayaan dalam kebijakan dana desa untuk mencapai kemandirian desa, menyoroti bagaimana program pemberdayaan masyarakat masih kurang optimal dibandingkan pembangunan infrastruktur. Buku ini menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan aspirasi mereka dalam mendorong program pemberdayaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, serta bagaimana hal …
Permasalahan utama pemerintahan desa setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa, terutama pengetahuan dan kemampuannya dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes secara benar. Penelitian ini menjelaskan Formulasi Kebijakan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sungai Ambawang Kual…
Peningkatan kapasitas pemerintah desa adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur desa agar dapat menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara lebih efektif. Program ini meliputi pelatihan, pendampingan, dan sosialisasi kebijakan, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, memperkuat kelembagaan desa, serta mendoron…
Pedirian Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat BUM Desa, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam pasal 187 ayat (1) dinyatakan bahwa “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa” kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan tentang desa yaitu dalam Bab VIII Badan Usaha Milik Desa Pasal 132…
buku ini berfokus pada isu-isu fundamental terkait keadilan agraria di Indonesia. Buku ini mengangkat konsep penting dari reforma agraria sebagai prasyarat untuk mencapai kemerdekaan rakyat. Penulis menyoroti bagaimana Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 merupakan manifestasi dari Pancasila dan UUD 1945, khususnya dalam mengatur keadilan sosial dan ekonomi, serta redistribusi sumber daya bag…
Buku ini ditujuan sebagai pedoman sdisamping peraturan pemerintaha nomor 76 tahun 2001 dalam rangka sosialisasi dan fasilitasi bagi pemerintah desa dan perangkatnya
Bahwa Rp 72 triliun Dana Desa tahun 2021 diarahkan untk mencapai tujuan SDGs Desa. Mewujudkan Desa Ramah Perempuan & Desa Peduli Anak. Telah disiapkan konsep, pengukuran, hingga contoh kegiatan di desa, sehingga memudahkan desa untuk mengimplementasikannya. Tidak tanggung-tanggung, buku SDGs Desa: Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan ditulis langsung oleh A Halim Iska…
Wajah baru desa yang lebih baik, merupakan keniscayaan yang semakin tumbuh, mengingat adanya peningkatan peran, posisi dan kewenangan dari para penyelenggaranya. Harapan serta optimisme kita, dari hari ke hari semakin besar, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu semakin tumbuh berkembang, semakin inovatif, seiring dengan meningkatnya kewenangan desa dalam mewujudkan desa yang mand…
Wajah baru desa yang lebih baik, merupakan keniscayaan yang semakin tumbuh, mengingat adanya peningkatan peran, posisi dan kewenangan dari para penyelenggaranya. Harapan serta optimisme kita, dari hari ke hari semakin besar, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu semakin tumbuh berkembang, semakin inovatif, seiring dengan meningkatnya kewenangan desa dalam mewujudkan desa yang mandiri…
Wajah baru desa yang lebih baik, merupakan keniscayaan yang semakin tumbuh, mengingat adanya peningkatan peran, posisi dan kewenangan dari para penyelenggaranya. Harapan serta optimisme kita, dari hari ke hari semakin besar, terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu semakin tumbuh berkembang, semakin inovatif, seiring dengan meningkatnya kewenangan desa dalam mewujudkan desa yang mandiri…