Pelayanan pencapil oleh instansi pelaksana Adminduk meliputi berbagai pencatatan peristiwa penting, yaitu kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya. Melalui pelayanan pencapil ini, negara memberikan perliā¦