John Rawls lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Rawls adalah filsuf dari Amerika Serikat yang terkenal pada abad ke-20 di dalam bidang filsafat politik. Bukunya yang berjudul “A Theory of Justice” merupakan salah satu teks primer di dalam filsafat politik. Rawls belajar di Universitas Princeton serta mengajar di Universitas Cornell dan Universitas Harvard.
Keadilan umumnya dipahami dalam dua kategori, yakni: ganjaran dan sebaran. Pertama, keadilan dalam kategori ganjaran dalam Bahasa hokum formal dikenal sebagai keadilan retributif, yang memiliki kaitan dengan hukuman yang ditimpakan kepada seseeorang atas pelanggaran hukum yang dilakukannya. Hal ini adalah ranah kajian para sarjana hukum; Kedua, keadilan yang sifatnya sebaran atau umum dikenal sebagai keadilan distributive, yang membicarakan mekanisme atau prosedur pembagian atau sebaran sesuatu, baik yang sifatnya tangible (seperti makanan), maupun yang intangible (seperti otoritas) (Tarigan, 2018, p. XVII).
Kemudian, penulis meneliti lebih dalam bahwa Rawls mengkaji konsep keadilan jauh ke belakang sampai dengan gagasan Aristoteles dalam ‘Nicomachean Ethics.’ Dengan merujuk kepada gagasan Aristoteles, Rawls memformulasikan kalimat yang lebih gambling bahwa keadilan dalam pengertian Aristoteles adalah keutamaan di dalam diri seseorang untuk memberikan kepada dirinya dan kepada orang lain sesuai dengan apa yang seharusnya, tidak berlebihan dan tidak berkekurangan: pas.
Di dalam buku “Tumpuan Keadilan Rawls” fokus tulisannya adalah mengenai keadilan sebaran, bukan mengkaji persoalan keadilan ganjaran. Dengan mengadopsi pemikiran Rawls dalam “Theory of Justice” buku ini membicarakan tentang keadilan social yang disebut sebagai ‘struktur dasar masyarakat.’
Pada bab 2 “Mengurai Kontrak Sosial,” penulis memahami bahwa Rawls mendasarkan pemikirannya dengan menganalisa permasalahan mendasar dan merekonsiliasikan antara prinsip kebebasan dan prinsip persamaan (Tarigan, 2018, p. 60). Rawls menyadari bahwa karyanya tersebut memiliki kesamaan pemikiran dengan tradisi kontrak sosial (social contract) yang pada awalnya diusung oleh pemikir kenamaan, seperti John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant. Namun demikian, gagasan kontrak sosial yang diusung oleh Rawls sedikit berbeda dengan para pendahulunya, bahkan merevitalisasi kembali teori-teori kontrak klasik yang bersifat utilitarianistik dan intuisionistik (Faiz, 2009).
Dalam hal ini, kaum utilitarian mengusung konsep keadilan sebagai keadaan di mana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama rata. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau mengganggu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai cara pandang Rawls sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice” (Faiz, 2009).
Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Rawls berusaha untuk memosisikan adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, seperti misalnya kedudukan, status sosial, tingkat kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain sebagainya. Sehingga, orang-orang tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang (Faiz, 2009).
Kondisi demikianlah yang dimaksud oleh Rawls sebagai “posisi asali” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society). Hipotesa Rawls yang tanpa rekam historis tersebut sebenarnya hampir serupa dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Nagel sebagai “pandangan tidak dari manapun (the view from nowhere), hanya saja dirinya lebih menekankan pada versi yang sangat abstrak dari “the State of Nature” (Faiz, 2009).
Sementara itu, konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang (Faiz, 2009).
Melalui dua teori tersebut, Rawls mencoba menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip kesamaan yang adil. Itulah sebabnya Rawls menyebut teorinya tersebut sebagai “justice as fairness” (Faiz, 2009).
Rawls menjelaskan bahwa para pihak di dalam posisi asali masing-masing akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga: (a) diperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan, dan (b) jabatan-jabatan dan posisi-posisi harus dibuka bagi semua orang dalam keadaan dimana adanya persamaan kesempatan yang adil (Faiz, 2009).
Prinsip pertama tersebut dikenal dengan “prinsip kebebasan yang sama” (equal liberty principle), seperti misalnya kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression), serta kebebasan beragama (freedom of religion). Sedangkan prinsip kedua bagian (a) disebut dengan “prinsip perbedaan” (difference principle) dan pada bagian (b) dinamakan dengan “prinsip persamaan kesempatan” (equal opportunity principle) (Faiz, 2009).
“Prinsip perbedaan” pada bagian (a) berangkat dari prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah. Sementara itu prinsip persamaan kesempatan yang terkandung pada bagian (b) tidak hanya memerlukan adanya prinsip kualitas kemampuan semata, namun juga adanya dasar kemauan dan kebutuhan dari kualitas tersebut. Sehingga dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas kemampuan, kemauan, dan kebutuhan dapat dipandang sebagai suatu nilai yang adil berdasarkan persepktif Rawls. Selain itu, prinsip pertama memerlukan persamaan atas hak dan kewajiban dasar, sementara pada prinsip kedua berpijak dari hadirnya kondisi ketimpangan sosial dan ekonomi yang kemudian dalam mencapai nilai-nilai keadilan dapat diperkenankan jika memberikan manfaat bagi setiap orang, khususnya terhadap kelompok masyarakat yang kurang beruntung (the least advantage) (Faiz, 2009).
Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, Rawls meneguhkan adanya aturan prioritas ketika antara prinsip satu dengan lainnya saling berhadapan. Jika terdapat konflik di antara prinsip-prinsip tersebut, prinsip pertama haruslah ditempatkan di atas prinsip kedua, sedangkan prinsip kedua (b) harus diutamakan dari prinsip kedua (a). Dengan demikian, untuk mewujudkan masyarakat yang adil Rawls berusaha untuk memosisikan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu. Pada akhirnya, Rawls juga menisbatkan bahwa adanya pembedaan tertentu juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung (Faiz, 2009).
Selain menerima pujian atas mahakaryanya “Theory of Justice,” Rawls pun menerima banyak kritikan, yakni dari Robert Nozick dan Michael Sandel. Nozick menyampaikan kritik bahwa keadilan adalah soal penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak alami yang dimiliki masing-masing orang yang menjadi bagian dari masyarakat. Setiap orang karenanya memiliki kebebasan dan otonomi untuk memutuskan soal kepemilikannya. Akan tetapi, Nozick juga mengajukan suatu nilai yang dianggap lebih tinggi dan harus diusahakan dalam suatu masyarakat. Hal ini yang oleh Sandel juga menjadi pertanyaan terhadap Rawls, “Jika moralitas tidak dapat dilepaskan dari tindakan manusia dan prinsip-prinsip keadilan adalah pertimbangan moral untuk mengatur bagaimana satu sama lain data membentuk suatu kesepakatan yang adil, bukankah prinsip-prinsip keadilan dengan itu tidak dapat dilepaskan dari tindakan manusia dengan segala nilai yang mengikutinya? Mungkinkah persoalan moralitas terlepas dari akar realitas kehidupan manusia sehari-hari?” (Tarigan, 2018, p. 178)
Dari perdebatan Sandel dan Rawls dapat dilihat bahwa pokok utama yang menjadi garis pemisah antara keduanya adalah dalam menggagas perihal keadilan. Rawls mengajukan posisi asali sebagai syarat transedental pada tingkat esensi. Menurut Sandel, jika subjek yang dibicarakan Rawls adalah soal manusia yang ingin membangun kesepakatan yang adil maka titik berangkatnya adalah eksistensi manusia berakar dalam masyarakat.
Sesuai dengan pertanyaan pada judul buku ini “Hidup Bersama Seperti Apa yang Kita Inginkan?,” maka buku ini menjawab bahwa utilitarianisme adalah jawaban atas hidup bersama ini. Utilitarianisme sudah merasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, Rawls belum mampu menjawab secara memuaskan tentang hak-hak dasar dan kebebasan warga negara sebagai manusia yang bebas dan setara. Untuk kemudian Rawls menolak utilitarianisme, karena tidak dapat dijadikan gagasan penerang untuk menjelaskan persoalan keadilan sosial.
Rawls kemudian mengajukan dua pertanyaan mendasar: (1) Prinsip-prinsip apa yang akan kita sepakati dalam suatu situasi awal kesetaraan, guna membangun kesepakatan awal tentang kesetaraan; (2) Untuk menjawabnya Rawls menggagas kontrak hipotesis (hypothetical contract) di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut dipastikan menyepakati dua prinsip keadilan. Kedua prinsip keadilan tersebut adalah prinsip kebebasan yang sama dan prinsip persamaan sosial dan ekonomi. Kepastian itu diyakini oleh Rawls karena pihak-pihak yang terkait di dalam kontrak tersebut telah sedemikain rupa dikondisikan dalam selubung ketidaktahuan.
Kemudian, bagaimana konsep “Theory of Justice” Rawls dapat diimplementasikan di era digital? Dalam dunia yang semakin terotomatisasi dan terkomersialisasi, persoalan keadilan menuntut kajian lebih mendalam. Bahwa orang yang tidak memiliki akses terhadap teknologi dan modal akan tersingkir, dan hal inilah persoalan ketidaksetaraan semakin tajam. Cara berpikir tansedental yang diajukan Rawls dalam gagasan posisi asali kiranya dapat digunakan untuk menjawab permasalahan manusia kekinian mengenai keadilan (Tarigan, 2018, p. 191).
2 Comments
m.saefudin · 22 November 2021 at 05:05
sangat menarik. Apa ini juga bisa menjelaskan tentang adanya unsur bias dan salah tafsir terhadap aplikasi atau penerapan peraturan di masyarakat yang sifatnya peraturan tidak bisa tidak ada unsur mengarahkan bahkan ada kecenderungan memaksa (demi kebaikan/demi ketertiban) namun tetap harus ada unsur keadilan yang merata ?
isnd · 29 Juni 2023 at 09:30
konsep keadilan ini memang saya pikir abstrak pada dasarnya, tiap individu punya konsep adil menurutnya masing – masing dimana hal tersebut didasari oleh pengalaman, pengetahuan dan berbagai macam lainnya yang mempengaruhi konsep keadilan itu sendiri. “hidup bersama seperti yang kita inginkan” terdengar sangat mengagumkan tapi terkesan utopia, jangankan bersama memahami satu sama lain juga merupakan sebuah hal yang susah bagi manusia. tapi di sisilain jawaban seperti utilitarianisme sangatlah baik, walaupun manusia tidak bisa saling mengerti satu sama lain setidaknya manusia mampu berbuat baik untuk memberikan manfaat kepada orang lain