Tata Tertib

Setiap pengunjung yang akan memanfaatkan fasilitas perpustakaan harus menaati tata tertib sebagai berikut:

  1. Pengunjung wajib mengisi buku tamu dan membawa kartu anggota;
  2. Pengunjung tidak diperkenankan meminjamkan kartu anggota kepada orang lain;
  3. Pengunjung tidak membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan di ruang perpustakaan;
  4. Pengunjung tidak merokok, makan, dan minum di ruang perpustakaan;
  5. Pengunjung tidak meninggalkan kertas bekas atau barang apapun di meja baca;
  6. Pengunjung tidak mencorat-coret koleksi perpustakaan maupun meja baca;
  7. Pengunjung dilarang merusak atau menyobek koleksi perpustakaan;
  8. Pengunjung tidak membawa koleksi perpustakaan ke luar perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman.   

Sanksi-Sanksi :

  1. Pengunjung yang menghilangkan bahan perpustakaan diwajibkan menggantinya dengan bahan perpustakaan yang sama/ sejenis yang ditentukan oleh perpustakaan atau menggantinya dengan uang sesuai nilai bahan perpustakaan tersebut, termasuk denda keterlambatan.
  2. Bila pengunjung kedapatan dengan sengaja merusak bahan perpustakaan maka ia wajib mengganti bahan perpustakaan yang dirusak.
  3. Anggota umum yang menghilangkan kartu anggota akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Bila pengunjung kedapatan dengan sengaja membawa bahan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman, maka akan dikenakan sanksi pembekuan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu.
Categories: Profil

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *