Otonomi daerah akan mencapai titik paripurna jika dan hanya jika pendiri kokoh di atas empat pilar kewenangan: mengatur dan mengurus urusan pemerintahan (desentralisasi adminitrasi), menata sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran (desentralisasi fiscal), membuka partisipasi dan representasi rakyat dalam kebijakan dan pemilihan pejabat publik ( desentralisasi politik), dan memfasilitasi sekter …