DPRD sebagai wakil rakyat daerah memiliki fungsi sebagai berikut:rn1. Fungsi legislasi (penyusunan PERDA)rn2. Fungsi budgeting (penyusunan PERDA APBD)rn3. Fungsi controlling (pengawasan pemerintah daerah)rnrnDalam melakukan fungsi ke-3, pengawasan DPRD akan dilaksanakan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah terutama LKPJ, APBD/LKPD AUDITED, serta TLHP BPK. Buku ini akan memb…
Pengelolaan Keuangan Desa (APBDesa) membahas bagaimana mengelola keuangan desa yang mencakup, Perencanaan Keuangan Desa, Pengorganisasian Keuangan Desa, Pelaksanaan Keuangan Desa, Penata Usahaan Keuangan Desa, dan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa.rn