Berdasarkan kenyataan sekarang ini, banyak para praktisi yang mengatakan bahwa ada kesenjangan (gap) antara hukum dan teknologi. Sementara itu, teknologi bisa seirama dengan manajemen sehingga serinng dikataka bahwa hukum selalutertinggal atau terlambat dalam mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat dinamis.