Penegak hukum dalam perkara tidak dapat hanya mengandalkan peraturan undang-undangan saja, tetapi dituntut untuk menemukan hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam hal demikian maka yang dibutuhkan suatu pemahaman holistik dengan pendekatan pluralisme hukum, sehingga dalam perkara termasuk kontrak, penegak hukum dapat memadukan dengan baik antara hukum negara (state lan), hukum kodrat (agama,…