Text
Fiqih Madani: konstruksi hukum islam di dunia modern
Buku ini muncul karena penulis yang bernama Dr. Muhyar Fanani, melihat adanya keunikan dari salah seorang eksponen kelompok religious liberalism yang selama ini sering mendapat kecaman, yakni Muhammad Syahrur. Alasan pemilihan Muhammad Syahrur sebagai fokus kajian didasarkan pada pertimbangan bahwa dia merupakan eksponen utama kelompok liberalisme yang memiliki konsep pembaharuan ilmu ushul fiqh paling revolusioner dan inovatif, bila dibanding dengan pemikir lain dalam kelompok ini. Selain itu syahrur adalah seseorang yang fenomenal, yang secara resmi telah menerbitkan karyanya yang pertama pada tahun 1990, dan menyebar ke seluruh wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, hingga akhirnya dia mulai dikenal dalam pecaturan intelektual dalam dunia Islam.[6]rnPerlu diingat, bahwa dalam khazanah intelektual Islam, ilmu ushul fiqh merupakan metodologi terpenting yang pernah ditemukan, dan dimiliki oleh umat lain. Sebab, ilmu ini memiliki kedudukan yang tak tergantikan dikalangan kaum muslim. Namun, kini ia terabaikan oleh para pakar filsafat Islam, yang banyak disebabkan oleh sejarah. Pada mulanya ilmu ini bukanlah metodologi yang baku dalam hukum Islam, kemudian menjadi baku bagi seluruh pemikiran intelektual Islam. Akan tetapi, sejarah pemikiran Islam telah mengeliminasi wilayah kerja ushul fiqh, sehingga wilayahnya hanya dalam wilayah pemikiran hukum saja
Tersedia | SJN00004514 | 297.14 MUH f | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain