Text
Freeport: bisnis orang kuat vs kedaulatan negara
Buku ini mengupas secara rinci setiap aspek legal, sejarah, implikasinya terhadap perekonomian nasional, dan tarik-menarik kepentingan di seputar pengelolaan pertambangan PT Freeport Indonesia. Freeport adalah perusahaan raksasa di bidang pertambangan di dunia sehingga layak disebut sebagai Transnational Corporations (TNCs). Perusahaan ini memiliki daerah operasi tambang diberbagai negara. Blunder Freeport di Indonesia dimulai ketika pada tahun 1967, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan ijin bagi Freeport untuk beroperasi di Indonesia melalui Kontrak Karya. Kontrak Karya yang disepakati tahun 1967 itu memberi ijin kepada Freeport untuk menambang emas dan tembaga di Ertsberg untuk kurun waktu 1971-1988. Pilihan bentuk Kontrak Karya antara pemerintah dengan Freeport sebenarnya kurang tepat karena berarti mensejajarkan pemerintas sebagai representasi negara dengan swasta asing, padahal secara konstitusional, menurut pasal 33 UUDNRI 1945, negara memegang “hak menguasai” atas sumber daya alam yang harud dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan ketentuan-ketentuan yang sudah tegas seperti itu seharusnya pemerintah menggunakan kekuasaannya dalam mpngelolaan sumber daya alam dengan orientasi kepada pemberian manfaat maksimal bagi kepentingan rakyat. Ketika tertib tata hukum belum kokoh dan politik belum stabil, pilihan seperti awal Orde Baru model Kontrak Karya biasa dimaklumi. Akan tetapi, ketika politik sudah stabil dan tertib tata hukum sudah menguat, saat mana seharusnya pemerintah paham untuk membuat format hukum eksplorasi yang lebih adil, justru Kontrak Karya dengan Freeport dilanjutkan dengan pemberlakuan sejak tahun 1991 dikenal dengan Kontrak Kerya II, kontrak yang lahir ketika rezim Orde Baru sedang sangat kuat. Perkembangan terakhir dari tolak-tarik hubungan antara Freeport dan pemerintah ini memberikan harapan bagus karena Presiden Jokowi cukup tegas dan berani : Kontrak Karya harus berubah, Freeport harus mendivestasikan 51% saham kepada pihak usaha nasional, dan Freeport wajib membangun smelter di dalam negeri. Jadi, hak menguasai negara diterapkan sesuai dengan kedaulatan negara dan tujuan negara.
Tersedia | SJN00003786 | 338.740 FER f | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain