Isi daftar pengunjung yang telah disediakan sebelum memasuki perpustakaan.
Barang bawaan seperti tas dan barang lainnya, dititipkan dan dimasukkan ke dalam loker yang sudah disediakan.
Hindari menyimpan uang, perhiasan, atau barang berharga lainnya di perlengkapan yang dititipkan.
Jaga kerapihan bahan pustaka (kertas tidak dilipat, dll.), kebersihan, keamanan, dan ketenangan.
Dilarang meletakkan kembali buku ketika selesai membaca, letakkan buku di meja yang sudah ditentukan.
Dilarang membawa makanan, minuman, atau merokok di ruang perpustakaan.
Peminjaman yang tidak dikembalikan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp1000/hari per eksemplar.
Tata Tertib Lainnya
Keanggotaan
Masih aktif sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Keanggotaan diberhentikan apabila sudah pensiun.
Masa keanggotaan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang melalui petugas perpustakaan.
Kartu anggota dapat dilihat di laman akun anggota masing-masing.
Anggota wajib menunjukkan kartu anggota sebelum menggunakan layanan perpustakaan.
Peminjaman
Pastikan terdaftar sebagai anggota.
Anggota hanya bisa meminjam maksimal dua (2) eksemplar.
Masa peminjaman berlaku selama tujuh (7) hari.
Perpanjangan masa pinjam dapat dilakukan sebanyak dua (2) kali dan berlaku selama tujuh (7) hari dari tanggal jatuh tempo peminjaman pertama.
Perpanjangan masa pinjam wajib membawa buku yang dipinjam.
Pengambilan buku tidak dapat diwakilkan.
Peminjaman dapat dilakukan secara daring melalui OPAC atau dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung.
Reservasi buku melalui daring akan dibatalkan otomatis bila tidak diambil dalam waktu 2x24 jam sejak buku tersedia di lokasi pengambilan.
Buku referensi tidak dapat dipinjamkan, namun diperbolehkan dibaca di tempat.
Pengembalian
Pengembalian buku tidak dapat diwakilkan.
Keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi berupa penangguhan peminjaman sesuai jumlah hari keterlambatan.
Buku yang rusak atau hilang wajib diganti dengan judul yang sama. Jika judul koleksi tidak tersedia di pasaran, dapat diganti dengan judul lain dengan kisaran harga yang sama.
Anggota yang memiliki tanggungan peminjaman, tetapi masa keanggotaannya telah habis harap melakukan perpanjangan keanggotaan terlebih dulu.
Sanksi
Peminjam yang sudah memiliki buku pinjaman dan melebihi batas waktu peminjaman tidak diperbolehkan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
Peminjaman yang tidak dikembalikan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp1000/hari per eksemplar.
Jika peminjam terlambat mengembalikan buku pinjamannya selama dua (2) bulan berturut-turut sejak jatuh tempo tanggal pengembaliannya, maka buku tersebut dianggap hilang.