Text
Pengaturan sumber daya alam di Indonesia antar yang tersurat dan tersirat : kajian kritis undang-undang terkait penataan ruang dan sumber daya alam
Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.rnrnKetika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundangundangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saling tumpang tindih dan bertentangan dengan segala implikasinya.rnrnPerihal tersebut telah berulang kali dibicarakan dalam berbagai forum temu ilmiah, bahkan kemudian diangkat dan menjadi salah satu konsiderans (huruf d) dalam Ketetapan MPR No. lX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun demikian, belum banyak studi yang mengulas tentang sinkronisasi horizontal peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam itu secara komprehensif.rnrnKajian ini difokuskan pada telaah kritis aspek hukum terhadap dilema yang “dimunculkan” oleh frasa “sumber daya alam lainnya pada Pasal 33 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Tersedia | pengakuan Masyarakat |
Tidak tersedia versi lain