Text
Hukum Investasi di Indonesia
Sejak era reformasi, jumlah investasi, terutama investasi yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil inventarisasi BKPM, terdapat dua bagian yang berada dalam jalur dalam menggerakkan investasi di Indonesia, yaltu ketat internal dan eksternal. Salah satu yang menjadi sekolah eksternal adalah adanya peraturan daerah, keputusan, undang-undang yang turut mendistorsi kegiatan penanaman modal. Pemerintah melakukan perubahan yang cukup radikal, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena kedua undang-undang tersebut tidak sesual lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional. Dengan undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, diharapkan jumlah investasi yang ditanam di Indonesia meningkat karena Undang-undang ini tidak memberikan kepastian hukum dan transparansi, tetapi juga memberikan fasilitas atau hanya bagi investor, seperti fasilitas pelayanan keimigrasian, fasilitas hak atas tanah, fasilitas perizinan impor, dan lain-lain yang selama ini kurang diberikan oleh undang-undang sebelumnya.
Tersedia | SJN00002989 | 346.092 SAL h | Perpustakaan Amir Machmud (300) |
Tidak tersedia versi lain