Text
Catatan Hukum Keuangan Daerah
Dalam pelaksanaan tata pemerintahan daerah, seringkali muncul perbedaan pemahaman dan penafsiran antara pejabat pengelola keuangan daerah, staf pelaksana, maupun DPRD terhadap berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Perbedaan tersebut muncul karena jarang sekali ada catatan, jurnal, atau buku sekalipun yang secara komprehensif membahas seputar penerapan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Buku Yusran Lapananda ini hadir untuk mengisi kekosongan referensi atau sekadar memberi catatan dan penafsiran seputar hukum pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Inilah buku yang secara detail memberi penjelasan seputar hukum keuangan daerah, yang antara lain: acress, anggaran pendidikan, defisit anggaran dan defisit kas, dana kapitasi dan fiksi hukum, pengkaplingan anggaran, bantuan sosial dan belanja bantuan sosial, pergeseran anggaran, perjalanan dinas, APBD, tunjangan perumahan, SiLPA dan SILPA serta lain sebagainya. Buku ini adalah bacaan wajib para pejabat publik di daerah, anggota DPRD, mahasiswa dan siapa pun yang konsen terhadap tata kelola keuangan daerah.
No other version available